PPKM Dianggap Mengganggu Proses Pemulihan Ekonomi - akuiki
Baru Update
Loading...

PPKM Dianggap Mengganggu Proses Pemulihan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia diproyeksi melambat di tahun 2021. Penyebabnya iyalah meningkatnya laju penyebaran covid-19 di pertengahan tahun yang mengakibatkan pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Penerapan PPKM darurat ini harus pula diiringi upaya untuk terus membangun kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.

Menurut Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, adanya perluasan PPKM Darurat ini tentu berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha. Dengan adanya Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ini telah membuat pergerakan masyarakat di pasar tradisional menurun. Imbasnya, pendapatan para pedagang pasar menurun drastis sejak penerapan kebijakan pembatasan ini.

Dan banyak pedagang pasar yang memutuskan untuk tidak berjualan. Bukan karena permasalahan atau keterlambatan distribusi produk bahan pokok. Tapi memang karena kunjungan pasar sangat sepi dan pendapatannya berkurang,karena berkurangnya konsumen.

Dan di perkirakan sektor Trasportasi,pakaian,dan tempat rekreasi juga menjadi sektor yang paling terdampak karna adanya penurunan mobilitas manusia selama PPKM Darurat. Dan jenis usaha yang kemungkinan akan terdampak paling parah adalah usaha yang bergerak di sektor Non-esensial.

Etika Ekonomi adalah perilaku atau sikap yang dimiliki oleh pelaku ekonomi yang memeperlihatkan norma - norma baik secara pribadi atau mewakili instansi dalam mengambil sebuah keputusan sehingga tercipta kondisi ekonomi yang kondusif, sehat serta mampu menjadikan ekonomi lebih maju. Namun di masa pandemi dan penerapan PPKM ini banyak perusahaan yang melanggar etika ekonomi dengan melakukan PHK sepihak yang mengakibat kan semakin banyaknya pengangguran.

PPKM Darurat ini kemungkinan mengakibatkan banyak perusahaan yang tidak sanggup dan harus menutup tempat usahanya, namun dengan adanya bantuan subsidi upah diharapkan bisa menganti sipasi perusahaan melakukan PHK sepihak karena tidak mampu menanggung biaya operasional karyawan.

Penulis : Amelia Afrianti dan Maya Aulianti

(Penulis Merupakan Mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis,Universitas Muhammadiyah Riau )

Pembimbing : Bapak Agustiawan,SE.,M.Sc.,AK

 




 

 



Bagikan ini ke Teman Kamu

Add your opinion
Disqus comments
Notification
Belum ada info guys..
Done